Minggu, 24 Maret 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia (agar investor asing banyak yang masuk)


Investasi atau penanaman modal adalah suatu penanaman modal yang diberikan oleh perseorangan atau perusahaan atau organisasi baik dalam negeri maupun luar negeri.

            Faktor yang dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam berinvestasi atau menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, faktor Sumber Daya Manusia, faktor stabilitas politik dan perekonomian, guna menjamin kepastian dalam berusaha, faktor kebijakan pemerintah, faktor kemudahan dalam peizinan.

            Dari segi Penanaman Modal Asing, banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.



Penanaman Modal Asing (PMA)

Pengertian

            Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.

            Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.

Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia

  • Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
  • Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
  • Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
  • Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi pengangguran.
  • Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
  • Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
  • Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.
 
Investor-investor tersebut tidak datang dengan sendirinya, Indonesia harus melakukan upaya-upaya agar investor-investor itu teertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

            Investasi asing di Indonesia masih minim, terutama di bidang industri manufaktur, industri yang mengolah produk pertambangan dan agribisnis. Tapi, agar masuknya pemodal asing tidak menjadi bumerang, sejumlah isu dalam negeri perlu direspons dengan tepat. Kita tidak hanya sibuk menarik minat pemodal asing, melainkan juga membenahi sejumlah masalah yang menghambat investasi dan hal-hal yang membuat investasi tidak memberikan manfaat setimpal kepada negara dan masyarakat setempat.

            Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya keengganan masuk investasi ke Indonesia pada saat ini. Faktor-faktor yang dapat menjadi pendukung masuknya arus investasi ke suatu negara, seperti jaminan keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, tampaknya menjadi suatu permasalahan tersendiri bagi Indonesia. Bahkan otonomi daerah yang sekarang diterapkan di Indonesia dianggap menjadi permasalahan baru dalam kegiatan investasi di beberapa daerah.

            Indonesia belum mencapai keadaan politik yang stabil dan belum mampu bangkit dari keterpurukan krisis ekonomi yang berkepanjangan . Banyak para investor yang merasa kurang nyaman di Indonesia karena sistem hukum yang masih membingungkan dan masih banyak para koruptor di Indonesia sehingga menyebabkan para investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.
           

            Dengan bertambahnya cadangan devisa, alangkah baiknya jika cadangan devisa tersebut dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Walaupun Indonesia sedang giat – giatnya dalam industrilialisasi, namun kita jangan merusak lingkungan sekitar.


Agar investor asing banyak yang masuk

1.    Indonesia harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.
2.    Tidak mempersulit para investor dengan peraturan – peraturan yang menyebabkan mereka tidak mau berinvestasi.
3.    Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya dengan memberikan pelatihan – pelatihan tentang industrilialisasi.
4.    Jangan selalu menjadi pekerjanya saja tapi cobalah untuk menjadi seseorang yang mengendalikan para pekerja dari luar.
5.    Memperbaiki infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bagi para investor maupun para pekerjanya.
6.    Perusahaan memberikan asuransi jiwa pada para pekerjanya. Sehingga mereka terlindungi dalam pekerjaannya.
7.    Indonesia harus memperbaiki keamanan negaranya agar investor merasa nyaman dan bentah berinvestasi di Indonesia.
8.    memperbaiki stabilitas politik dan kepastian hukum tentang PMA (Penanaman Modal Asing)

http://www.investor.co.id/home/indonesia-luar-biasa/45889
http://erikacixers.wordpress.com/2011/03/12/investasi-atau-penanaman-modal-tugas-kelompok/