Selasa, 29 April 2014

tugas 2 - bahasa inggris 2

Nama : Siatria Virandita
Kelas : 3EB07
NPM :26211772

A.     Cross out the <e> in the <ed> ending whenever it is not pronounced
1.       Blinked                = Blink
2.      Improved              = Improve
3.      Pointed                  = Point
4.      Opened                 = Open
5.      Attached               = Attach
6.      Allowed                = Allow
7.      Avoided                = Avoid
8.      Charged                = Charge
9.      Omitted                 = Omitt
10.  Handicapped         = Handicap
11.  Discovered            = discover
12.  Delighted              = Delight

B.     Adiding a Syllable. Answer the following questions using the past tense of the verb followed by to and another verb. Do not release the /t/ or/ d/ before to, but say the sequence /tt/ or /dt/ together (need to / needed to/)
1.      When did he need to come? He needed to come yesterday
2.      What did she want to do? She wanted to do last month
3.      Where did they decide to go? They decided to go to traveling last morning
4.      What did she start to do? She started to do the day before yesterday
5.      When did he expect to be there? He expected to he there on Monday
6.      When did they intend to arrive? They intended to arrived tomorrow
7.      When did you start to learn English? I started to learn English two year ago
8.      Why did you want to come to the United States? I wanted to come the United States because I wanna go to Universal Studio
9.      When did you decide to come here? I decided to come on 05 P.M
10.  When did you need to apply for a visa? I needed to apply a visa when I wanna go to Singapore last year
11.  What did you hate to do when you were a child? I hated to do when you were a child

C.    Adding a Syllable. Answer the following questions using the past tense of the verb. Dont drop medial /t/: started doesnt sound the same as starred.
1.      When did you start looking for an apartment? I started looking for an apartment this morning
2.      What did your advisor suggest doing? My advisor suggested to go traveling yesterday
3.      What did you end up telling your advisor? I ended up telling my advisor that Im agree
4.      How did your roommate first treat you? My roommate first treated me because she was there
5.      Who did you visit over the weekend? I visisted my cousin last weekend
6.      How did your mother sound over the phone? My mother sounded smooth over the phone
7.      How many times did your teacher repeat the instructions? My teacher repeated the instructions twice
8.      Who did the teacher point at? The teacher pointed at the end
9.      What did you avoid doing over the weekend? I avoided to work over the last night
10.  How long did you attend high school? I attended high school for three years.

D.    Change the following verba to the past tense. Write /id/ (extra syllable), /t/, or /d/ to show how to pronounce the past tense <ed> ending. (Optional: Put each word in a short sentence).
1.      Open         = Opened /t/
2.      Refuse       = Refused /d/
3.      Attend       = Attended /ed/
4.      Climb        = Climbed /d/
5.      Persuade    = persuaded /ed/
6.      Prefer        = Prefer
7.      Hurry         = Hurried /t/
8.      Charge       = Charged /ed/
9.      Arrive        = Arrived /t/
10.  Last           = Last
11.  Correct      = Corrected /ed/
12.  Relax         = Relax
13.  Hope         = Hope
14.  Enjoy         = Enjoyed
15.  Relate        = Related /d/
16.  Remember = Remembered /t/
17.  Control      = Controled /d/
18.  As              = As
19.  Pretend      = Pretended /ed/
20.  Die             = Died /d/
21.  Shout         = Shouted /ed/
22.  Watch        = Watched /t/
23.  Explain      = Expalined /t/
24.  Sew           = Sew
25.  Slip            = Sliped /t/
26.  Exchange  = Exchanged /t/
27.  Remind     = Reminded /ed/

28.  Hug           = Hug

Jumat, 25 April 2014

analisis bumn yang sahamnya dijual di BEI

Direktur BEI: BUMN Terbaik Harus Dijual ke Pasar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  Direktur BEI Eddy Sugito menegaskan bahwa BUMN strategis dan potensial harus didorong masuk ke bursa saham. Ia menyatakan, BUMN yang sentral dan bagus, seharusnya dijual ke pasar agar terus berkembang.
Hal ini dikemukakannya, dalam paparannya dalam Seminar BNI Economic Outlook 2011, di Mutiara Room, JW Marriot Hotel, Jakarta, Senin (29/11/2010).
Banyak suara sumbang yang berkembang saat (IPO) Krakatau Steel. KS lagi bagus bagusnya, mengapa harus dijual ke asing. BUMN BUMN terbaik kita harus dorong masuk bursa, jelasnya.
Ia mengatakan, dengan go publiknya BUMN potensial tersebut, yang diuntungkan adalah pemerintah. Mengapa?Karena masuknya BUMN ke pasar bursa, akan berdampak positif pada performance dan kontrol kerjanya.
Sekian ribu pemegang saham akan melihat performance dan mengontrol kerja BUMN. Mereka akan datang dengan suka rela untuk menyampaikan feedback,ujarnya.
Eddy
menambahkan, sekarang, saat BUMN potensial dan strategis go public, mereka tak perlu lagi bertanya mengapa harus dijual. Ditegasnya, bahwa bila yang dijual adalah BUMN yang kurang baik dan berpotensi, investor yang melirik tentu sangat minim.
Tidak boleh ada kata mengapa harus dijual (BUMN terbaik), tapi harus memang sudah patut dijual, tegasnya.
Sementara itu, dirinya mengatakan di pasar bursa, perbandingan kekuatan lokal dan asing berimbang. Eddy mengaku, cukup berimbang investor lokal 50 persen dan asing 50 persen. Bukan hanya itu saja, sejak 2003, pasar terus mengalami pertumbuhan hingga 2007.
analisis
karena dinyatakan, BUMN yang sentral dan bagus, seharusnya dijual ke pasar agar terus berkembang. mereka tidak perlu bertanya lagi mengapa harus dijual karna bila yang dijual adalah BUMN yang kurang baik dan bagus, investor yang melirik tentu sangat minim.

Sumber dari : http://www.tribunnews.com/2010/11/29/direktur-bei-bumn-terbaik-harus-dijual-ke-pasar

contoh surat perjanjian hutang piutang

Kegiatan hutang piutang merupakan kegiatan yang cukup membutuhkan perhatian dan resiko yang cukup besar. Apalagi jika jumlah uang di dihutangkan cukup besar, maka penggunaan Surat Perjanjian Hutang Piutang wajib diperhatikan, dengan tujuan jika suatu saat nanti terjadi perselisihan, maka bisa dilaksanakan beberapa jalan yang sudah ditentukan dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang, bahkan jika sulit untuk ditemukan jalan keluarnya, bisa diproses dengan langkah hukum.
Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang sebenarnya tidaklah sulit. Pada postingan kali ini saya akan mencoba memberikan Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang. Anda tinggal edit saja beberapa idntitas sesuai dengan kebutuhan.
PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Perjanjian Utang Piutang ini dibuat pada hari ini _____ tanggal _____ tahun _____ oleh dan antara:
Nama                      :
Pekerjaan              :
Alamat                    :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama                      :
Pekerjaan              :
Alamat                    :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai utang dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang Piutang ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH UTANG
PIHAK PERTAMA dengan ini telah berutang dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di _____ No. _____ berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.
Pasal 2
PENYERAHAN
PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan sekaligus Perjanjian ini sebagai tanda bukti penerimaan yang sah.
Pasal 3
BUNGA
Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah ) tersebut, PIHAK PERTAMA tidak dikenakan bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali utangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp _____ (_____ Rupiah ) per bulan selama _____ tahun.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pinjaman ditetapkan selama _____  (_____) tahun sedemikian rupa, sehingga pada akhir jangka waktu, yaitu pada bulan _____ seluruh pinjaman harus telah dilunasi oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA PENAGIHAN
1.    Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA, maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2.    Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada Ayat (1) pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar  _____ % (_____ persen ) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas terbayar.
Pasal 6
PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1.    Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga lalai atau ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2.    Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagai-mana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini, bilamana:
        PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.
a)   Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang ber-wenang untuk diletakan di bawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b)   Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c)   Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
Pasal 7
JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan Perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan  _____  Didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih _____ m(_____ meter persegi), persil No. _____  Tertanggal _____ berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau di kemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut di atas.
Pasal 8
KUASA
1.    PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada Pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi utang PIHAK PERTAMA.
2.    Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan Perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali, dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA, atau karena sebab apa pun juga.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.    Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian ini, dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari Perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.    Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap 2 (dua ) bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA                                                                                                                                PIHAK KEDUA
___________                                                                                                                                    ___________