PENDAHULUAN
DEFINISI DAN FILOSOFI AUDIT
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan (Arens & Leobbecke ; 1998) sedangkan menurut R.K Mautz,Husain A sharaf ;1993 mendefinisikan auditing sebagai rangkaian praktek dan prosedur, metode dan teknik, suatu cara yang hanya sedikit butuh penjelasan, diskripsi, rekonsiliasi dan argumen yang biasanya menggumpal sebagai teori. Selanjutnya Mulyadi & Kanaka Puradiredja (1998) mendifinisikan auditing adalah proses sistematis untuk mempelajari dan mengevaluasi bukti secara objektip mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Pembicaraan mengenai auditing selalu dikaitkan dengan keberadaan profesi Akuntan Publik, yang dikenal oleh masyarakat sebagai penyedia jasa audit laporan keuangan kepada pemakai informasi keuangan. Para praktisi dan pendidik terkadang timbul suatu pertanyaan teori apakan sebenarnya yang melatar belakangi auditing. Literatur-literatur yang terkait dengan auditing lebih banyak didominasi oleh pembicaraan yang terkait dengan praktek dan teknik audit. Dan sedikit sekali literatur profesional yang mengulas mengenai teori auditing.
Beberapa masalah-masalah dalam auditing sampai saat ini masih menjadi bahan perdebatan dan tidak kunjung terpecahkan, misalnya apakah tes dan pengambilan sampel yang biasa dipakai auditor kurang dalam menjustifikasi opininya ?, masalah independensi auditor dan kepentingan auditor terhadap audit fee. Tidak hanya layanan auditor saja yang menjadi perdebatan akan tetapi juga menyangkut tanggung jawab kinerja dan fungsi historisnya. Bagaimana kedudukan auditor mengenai kewajiban untuk mengungkapkan pelanggaran hukum oleh klien, terlebih lagi peranan auditor dalam pelanggaran hukum klien yang sampai saat ini masih diperdebatkan.
Pembicaraan mengenai teori auditing sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari sejarah auditing itu sendiri. Auditing pada awalnya dikembangkan sebagai sebuah prosedur dengan pengecekan yang detail sehingga kelihatannya teori tidak diinginkan dan diperlukan, Para auditor jaman dahulu hanya terdorong untuk menginfestigasi kecocokan hal-hal yang diinfestigasi dengan model atau standar, hal ini tidak beda jauh dengan kondisi pada saat ini. Akan tetapi apakah hal demikian benar ?
“ Kami berpendapat bahwa ada teori auditing, yang terdiri dari sejumlah asumsi dasar dan suatu kerangka dari ide-ide yang terintegrasi, pemahaman yang akan banyak membantu secara langsung dalam pengembangan dan praktek seni auditing. Lebih jauh lagi kami percaya,yang akan kami usahakan untuk mendukung kepercayaan kami ini dibagian-bagian berikut, bahwa pemahaman mengenai teori auditing dapat membawa kita ke solusi yang paling masuk akal dari masalah-masalah yang paling tidak menyenangkan yang dihadapi oleh auditing saat ini” (Mautz, R. K., and Hussein A. Sharaf ; 1961)
Selama bertahun-tahun auditing sibuk menyiapkan kelahirannya dan diterima jika selama bertahun-tahun itu hanya sedikit waktu untuk introspeksi, namun ketika suatu teori menjadi semakin matang maka waktu instrospeksi yang dibutuhkan semakin berkurang. Sungguh ada sesuatu yang tidak layak mengenai profesi dengan tidak ada dukungan yangterlihat dalam bentuk struktur teori yang komprehensip dan terintegrasi, maka diperlukan Filosofi Auditing.
Pembicaraan mengenai auditing selalu dikaitkan dengan keberadaan profesi Akuntan Publik, yang dikenal oleh masyarakat sebagai penyedia jasa audit laporan keuangan kepada pemakai informasi keuangan. Para praktisi dan pendidik terkadang timbul suatu pertanyaan teori apakan sebenarnya yang melatar belakangi auditing. Literatur-literatur yang terkait dengan auditing lebih banyak didominasi oleh pembicaraan yang terkait dengan praktek dan teknik audit. Dan sedikit sekali literatur profesional yang mengulas mengenai teori auditing.
Beberapa masalah-masalah dalam auditing sampai saat ini masih menjadi bahan perdebatan dan tidak kunjung terpecahkan, misalnya apakah tes dan pengambilan sampel yang biasa dipakai auditor kurang dalam menjustifikasi opininya ?, masalah independensi auditor dan kepentingan auditor terhadap audit fee. Tidak hanya layanan auditor saja yang menjadi perdebatan akan tetapi juga menyangkut tanggung jawab kinerja dan fungsi historisnya. Bagaimana kedudukan auditor mengenai kewajiban untuk mengungkapkan pelanggaran hukum oleh klien, terlebih lagi peranan auditor dalam pelanggaran hukum klien yang sampai saat ini masih diperdebatkan.
Pembicaraan mengenai teori auditing sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari sejarah auditing itu sendiri. Auditing pada awalnya dikembangkan sebagai sebuah prosedur dengan pengecekan yang detail sehingga kelihatannya teori tidak diinginkan dan diperlukan, Para auditor jaman dahulu hanya terdorong untuk menginfestigasi kecocokan hal-hal yang diinfestigasi dengan model atau standar, hal ini tidak beda jauh dengan kondisi pada saat ini. Akan tetapi apakah hal demikian benar ?
“ Kami berpendapat bahwa ada teori auditing, yang terdiri dari sejumlah asumsi dasar dan suatu kerangka dari ide-ide yang terintegrasi, pemahaman yang akan banyak membantu secara langsung dalam pengembangan dan praktek seni auditing. Lebih jauh lagi kami percaya,yang akan kami usahakan untuk mendukung kepercayaan kami ini dibagian-bagian berikut, bahwa pemahaman mengenai teori auditing dapat membawa kita ke solusi yang paling masuk akal dari masalah-masalah yang paling tidak menyenangkan yang dihadapi oleh auditing saat ini” (Mautz, R. K., and Hussein A. Sharaf ; 1961)
Selama bertahun-tahun auditing sibuk menyiapkan kelahirannya dan diterima jika selama bertahun-tahun itu hanya sedikit waktu untuk introspeksi, namun ketika suatu teori menjadi semakin matang maka waktu instrospeksi yang dibutuhkan semakin berkurang. Sungguh ada sesuatu yang tidak layak mengenai profesi dengan tidak ada dukungan yangterlihat dalam bentuk struktur teori yang komprehensip dan terintegrasi, maka diperlukan Filosofi Auditing.
Perbedaan antara audit dan pencatatan akuntansi :
- Pencatatan akuntansi menurut tujuannya
Tujuan akhir akuntansi adalah komunikasi data yang relevan & andal sehingga dapat berguna bagi pengambil keputusan. Dengan demikian, akuntansi adalah suatu proses yang kreatif. Para pegawai entitas terlibat dalam proses akuntansi ini, sedangkan tanggung jawab akhir untuk laporan keuangan terletak pada manajemen entitas.
- Dilihat dari proses pencatatan akuntansi
Pencatatan akuntansi mencakup kegiatan mengidentifikasi bukti dan transaksi yang dapat mempengaruhi entitas. Setelah diidentifikasi, maka bukti transaksi ini diukur, dicata, dikelompokkan, serta dibuat ikhtisar dalam catatan-catatan akuntnsi. Hasil proses ini adalah penyusunan dan distribusi laporan keuangan yang sesuai dengan PABU (GAAP).
- Audit menurut tujuannya
Tujuan utama audit laporan keuangan bukan untuk menciptakan informasi baru, melainkan untuk menambah keandalan laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen. Audit laporan keuangan ini merupakan tanggung jawab auditor.
- Dilihat dari proses audit
Proses audit keuangan yang khas terdiri dari upaya memahami bisnis dan industry klien serta mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan manajemen, sehingga memungkinkan auditor meneliti apakah pada kenyataannya laporan keuangan tersebut telah menyajikan posisi keuangan entitas, hasil operasi, serta arus kas secara wajar sesuai dengan GAAP (PABU). Auditor bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang berlaku umum-SABU (GAAS) dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti, serta dalam menerbitkan laporan yang memuat kesimpulan auditor yang dinyatakan dalam bentuk pendapat atau opini atas laporan keuangan. Jadi audit berpedoman selain pada PABU juga berpedoman pada SABU (GAAS).
Secara lebih singkatnya pencatatan akuntansi merupakan rekaman dari data historis keuangan ekonomi suatu entitas dalam bentuk laporan keuangan berdasarkan PABU sedangkan Audit merupakan proses sistematis untuk menelusuri dari laporan keuangan suatu entitas sampai kepada bukti transaksi atas kejadian ekonomi entitas untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang telah dibuat oleh manajemen berdasarkan SABU bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai PABU.
PEMBAHASAN
Tujuan Auditing dan Fungsi Auditing
Tujuan umum suatu auditing atas laporan keuangan adalah memberikan suatu pernyataan pendapat mengenai apakah laporan keuangan klien telah disajikan secara wajar, dalam segala hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum. Dalam audit biasanya dirumuskan tujuan khusus untuk setiap rekening yang dilaporkan dalam laporan keuangan. Tujuan khusus ini berasal dari asersi-asersi yang dibuat manajemen dalam laporan keuangan. Berdasarkan sifatnya yang analisis, auditing mempunyai fungsi memecahkan atau menguraikan informasi yang ada dalam keuangan untuk mencari bukti yang dapat mendukung pendapat auditor mengenai kewajaran penyajian informasi tersebut. Audit yang dilaksanakan auditor adalah suatu fungsi untuk menentukan apakah laporan keuangan yang disusun manajemen telah memenuhi kriteria yang telah disepakati bersama atau telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam Prinsip-prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU).
Jenis – jenis auditing
Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, auditing terbagi menjadi dua (Agoes, 2004) :
- General auditing ( Pemerikasaan Umum)
Suatu pemerikasaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh KAP independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik dan memperhatikan Kode Etik Akuntan Indonesia, Aturan Etika KAP yang telah diasahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia serta Standar Pengendalian Mutu.
- Special Auditing ( Pemerikasaan Khusus)
Suatu pemeriksaan terbatas ( sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap keawajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu diperiksa, karena prosedur audit dilakukan juga terbatas.
Ditinjau dari jenis pemerikasaannya, audit dibagi menjadi empat (Agoes,2004) yaitu :
- Auditing Operasional
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
- Auditing Ketaatan
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mnegetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan dna kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan ( manajemen, dewan komisaris) maupun pihak exstern ( Pemerintah , Bapepam, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain). Pemeriksaan bisa dilakukan baik oleh KAP maupun Bagian Internal Audit.
- Auditing Internal
Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keauangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
- Auditing Komputer
Pemeriksaaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan menggunakan EDP (Electronic Data Processing) system.
Standar Auditing
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi.
Pernyataan Standar Auditng (PSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib
Sumber :