Koperasi
•
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi,
yaitu :
•
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai
•
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
•
Definisi Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
•
Definisi Dooren
•
Definisi Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong
menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan
‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
•
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
•
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
TUJUAN
KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
UU No. 25/1992 Pasal 4
Fungsi Koperasi
•
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
•
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sbg sokogurunya
•
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
PRINSIP
PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
•
Keanggotaan
bersifat sukarela
•
Keanggotaan
terbuka
•
Pengembangan
anggota
•
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
•
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan
dengan sukarela
•
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan
anggota
Prinsip Rochdale
•
Pengawasan
secara demokratis
•
Keanggotaan
yang terbuka
•
Bunga
atas modal dibatasi
•
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
•
Swadaya
•
Daerah
kerja terbatas
•
SHU untuk
cadangan
•
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha
hanya kepada anggota
•
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
•
Swadaya
•
Daerah
kerja tak terbatas
•
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung
jawab anggota terbatas
•
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
•
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•
Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•
Adanya
pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
•
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan
perkoperasian
•
Kerjasama
antar koperasi
Ssumber : abbinoto.wodpress.com BAB II Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi . Sriyanto 2008