Pendahuluan
Sebelum
saya membahas pokok bahasan yang akan saya jelaskan, terlebih dahulu saya akan
menjelaskan definisi dan hal-hal yang berkaitan dari koperasi itu sendiri
adalah sebagai berikut :
Pada
masa sekarang ini secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan
kelembagaan yang meningkat. Namun demikian, koperasi masih memiliki
berbagai kendala untuk pengembanganya sebagai badan usaha. Hal ini perlu
memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Pemberdayaan
koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu
menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi
nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat.
Pada
masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang
memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.
Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang
dalam pembangunan koperasi.Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati
dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya,
mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar
negeri.
Sejarah Singkat Koperasi
Indonesia
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam,
yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah - pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada
tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan
Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pembahasan
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan
dari kata ko (co) dan operasi (operation). Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demimemajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus
mampubekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Macam-macam
Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk koperasi.
Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan
keanggotaan koperasi.
1. Macam-macam koperasi berdasarkan
jenis usaha.
Dilihat
dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
a. Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh
: beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih
murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
b. Koperasi Kredit
Koperasi
kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal
bersama. Lalu modal yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota yang
membutuhkan. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh
kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan permohonan pinjaman
ke koperasi. Keuntungan meminjam modal ke koperasi adalah bunga uang pinjaman
sangatlah ringan, pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur, dan bunga
pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha
c. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan
suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya
koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi
produksi pengrajin, dll. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para
anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil
usahanya.
Fungsi dan
Peran Koperasi
Fungsi
Koperasi
1.
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2.
Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3.
Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4.
Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan
koperasi
Peran
dan Tugas Koperasi
1.
Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
2.
Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3.
Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara
menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Tujuan
koperasi
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25
Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk :
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Jenis-jenis
koperasi
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen
barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana
dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen
maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi
yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari.
Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang
keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi
yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana
produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku
produsen.
4. Koperasi Pemasaran adalah
koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi
jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang
dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi Jasa adalah koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota,
misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan
sebagainya
Prinsip koperasi, peran &
fungsi koperasi
Prinsip koperasi menurut UU no.
25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
Sedangkan menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai
berikut:
1)
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3)
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4)
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5)
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
Peranan koperasi dalam
pembangunan social dan ekonomi Indonesia
a.
Pembangunan
social
·
Mendidik para
anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanansosial
masyarakat yang lebih baik
·
Mendrong
terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, melindungi hak
dan kewajiban setiap orang
·
Mendorong
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
b.
Pembangunan
ekonomi
·
Koperasi
dapat merubah secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan
menengah yang semula berpikir tradisional menjadi termotivasi
dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
·
Koperasi
dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
·
Pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
·
Peningkatan
pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja
lepas dapat mengurangi kemiskinan di
pedesaan
·
Peningkatan
kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan
Latihan manager, karyawan, dan anggota.
·
Transformasi
secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke
dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan
spesialisasi yang semakin meningkat.
·
Membantu
meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
·
Sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional,
sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Manfaat
koperasi berdasarkan fungsi dan peran koperasi
Manfaat koperasi berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1. Manfaat Koperasi di Bidang
Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a) Meningkatkan penghasilan
anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang
diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
b) Menawarkan barang dan jasa dengan
harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih
murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa
mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
c) Menumbuhkan motif berusaha yang
berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan
tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya
2. Manfaat Kopera di bidang sosial
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang sosial :
1. Mendorong terwujudnya kehidupan
masyarakat damai dan tenteram
2. Mendorong terwujudnya aturan yang
manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan - hubungan kebendaan tetapi di
atas rasa kekeluargaan
3. Mendidik anggota - anggotanya
untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan
Kesimpulan
Perkembangan
koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan
yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten
yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai
dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek
melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan
manfaat bagi anggotanya.
Prospek
koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi,
jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya
SHU yang telah dihimpun koperasi,sangat prosfektif untuk dikembangkan.Karena
pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi,
komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun
dalam waktu singkat dan parsial.
Disini
saya mengucapkan terimakasih kepada para narasumber yang saya cantumkan di
daftar pustaka, yang dimana artikelnya telah membantu dalam menyelesaikan tugas
makalah saya, dan disini juga saya meminta maaf kepada nara sumber yang
bersangkutan karena dalam mengerjakan makalah ini saya melakukan pengeditan
terhadap artikel anda agar makalah yang saya buat terlihat sedikit
menarik
sumber