BENTUK ORGANISASI
1. Hanel
:
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. Ropke
:
A. Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
B. Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
3. Di
Indonesia :
A. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
B. Rapat Anggota,
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o
Penetapan Anggaran Dasar
o
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
o
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
o
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
serta pengesahan Laporan Keuangan
o
Pengesahan pertanggung jawaban
o
Pembagian SHU
o
Penggabungan, pendirian dan peleburan
PENGAWAS
A. Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
B. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
PENGELOLA
·
Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·
Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·
Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·
Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
POLA MANAJEMEN
·
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
·
Terdapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
ANGGOTA KOPERASI
A. Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
·
Orang-orang
·
Badan
HUkum Koperasi.
B. Kewajiban Para Anggota, meliputi :
·
Mengamalkan
asas, landasan dan sendi Koperasi.
·
Menghadiri
dan aktif dalam Rapat Anggota.
·
Melunasi
simpanan yang telah ditentukan.
·
Aktif
dalam proses usaha koperasi
·
Mengikuti
pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
·
Kewajiban
bersama atas kerugian yang diderita.
C. Hak Para Anggota, meliputi :
·
Menghadiri
RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
·
Memilih
/ dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
·
Mendapatkan
pelayanan yang sama
·
Melakukan
pengawasan jalannya koperasi
·
Menerima
bagian dari SHU
·
Mengemukakan
pendapat / saran dalam Rapat.
·
Menuntut
diadakannya RA berdasar AD / ART
D. Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
·
Minta
berhenti atas kmauan sendiri
·
Meninggal
dunia.
·
Di
berhentikan oleh pengurus, karena :
o
Tidak
lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
o
Merugikan
Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
A. Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal
22
( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam angagaran
Dasar.
B. Dalam Rapat
Anggota menetapkan:
- Anggaran
Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
-
KebijaksaNaan Umum KOperasi.
- Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat /
pengawas.
- Rencana
Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
-
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian
Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan
pembubaran koperasi.
PENGURUS
A. Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992
menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
B. Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung
jawab ( tugas )
C. Tugas
Pengurus
- Mengelola
Koperasi dan Usahanya.
-
Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
-
Menyelenggarakan Rapat Anggota.
-
Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
-
Menyelengarakan pembukuan keuangan.
-
Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
PENGURUS LANJUTAN
A. Wewenang Pengurus
- Mewakili
Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan
penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Melakukan
tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan kemanfaatan
Koperasi.
B. Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992
disebutkan :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi
wewenang dan kuasa untuk mengeLola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’. Rencana pengangkatan harus diajukan dan
mendapat persetujuan Rapat Anggota dan
pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.
MANAGER/PENGELOLA
A. Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah
mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional.
B. Kedudukan pengelola adalah sebagai
karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
C. Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun
perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan
pengurussecara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun
uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam
pemilihan dan promosi pegawai.
PENGAWAS/BADAN
PEMERIKSA
A. Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun
1992
B. Pasal 38
1. Pengawas
bertugas :
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas
berwenang :
a.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
DEWAN PENASEHAT
A. Rapat Anggota bisa membentuk Dewan
Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
B. Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi
hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota,
selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat
Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar