1. ETIKA DALAM AUDITING
Definisi Etika dan Auditing
Etika adalah serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Auditing adalah proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen.
Definisi Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Etika dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
·
Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen
sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat
akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi
tersebut.
Untuk menjadi independen, auditor
harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya
dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen
perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki
oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada
organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka
sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk
menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
·
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan
integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk
melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas,
mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan
tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan
melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai
apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan, yaitu sifat bukti audit dan karakteristik
kecurangan, auditor memperoleh keyakinan yang memadai, namun bukan mutlak,
tetapi bahwa salah saji material terdeteksi dan auditor tidak bertanggung jawab
untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah
saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang
tidak material terhadap laporan keungan.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan
publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan
keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen
memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan
pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog
function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus
mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi
kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan
antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan
oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan
memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap
sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk
bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor
untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang
digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Sebelum auditor bertanggung jawab kepada publik,
maka seorang auditor memiliki tanggung
jawab dasar yaitu :
1. Perencanaan, Pengendalian, dan pencatatan,
yaitu di mana auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat
pekerjaannya.
2. Sistem Akuntansi, yaitu di mana auditor harus
dapat mengetahui dengan pasti bagaiman sistem pencatatan dan pemrosesan
transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit, yaitu di mana auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk dapat memberikan
kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern, yaitu di mana apabila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan kepada pengendalian internal,
maka hendaknya harus dapat memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan
melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan,
yaitu di mana auditor dapat melaksanakan tinjauan ulang mengenai laporan
keuangan yang relevan dengan seperlunya, dlam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasrkan bahan bukti audit lain yang didapatkan dan untuk member
dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
·
Independensi Auditor
Independensi merupakan dasar dari profesi
auditing. Hal itu berarti auditor akan bersifat netral terhadap entitas, dan
oleh karena itu akan bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi
auditkarena auditor bersikap tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban
untuk bersiikap adil. Entitas adalah klien auditor, namun CPA memiliki tanggung
jawab yang lebih besar kepada para penggunalaporan auditor yang jelas telah
diketahui. Auditor tidak boleh memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah
kelompok apapun dan siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor
mendorongpihak ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam
laporan auditor dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya. Independensi adalah
keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung kepada orang lain. Auditor diharuskan bersikap independen yang
artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk
kepentingan umum. Terdapat 3 aspek inpendensi seorang auditor, yaitu :
1. Independence in fact (independensi dalam
fakta), yaitu auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi dan keterkaitan
yang erta dengan objektivitas.
2. Independence in appearance (independensi dalam
penampilan), yaitu pandangan pihak lain terhadap auditor sehubungan dengan
pelaksanaan audit.
3. Impendence in competence (independensi dari
sudut keahlian), yaitu inpendensi sudut keahlian terkait erat dengan kecakapan
profesional audit.
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan
yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar
modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang
Memberikan Jasa di Pasar Modal. Seperti yang disiarkan dalam Press Release
Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut
merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan
untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam
memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
2. ETIKA
DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Perkembangan
teknologi dan dunia usaha yang pesat mendorong timbulnya bidang-bidang khusus
(spesialisasi) akuntansi. Akuntansi juga tidak hanya bersifat keilmuan, namun
menjadi profesi yang mandiri. Ahli akuntansi juga dapat menduduki
jabatan-jabatan penting dalam perusahaan dan pemerintahan. Berdasarkan
tujuannya, bidang akuntansi terbagi atas: akuntansi keuangan, akuntansi
manajemen, akuntansi biaya, akuntansi pemeriksaan, akuntansi perpajak,
akuntansi penganggaran, akuntansi pemerintahan, dan sistem akuntansi.
Peranan
pajak dalam penerimaan negara adalah sangat penting, karena sebagian besar
sumber penerimaan negara berasal dari sektor pajak, pajak adalah iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat timbal balik
yang langsung dapat ditunjukan dan yang dapat digunakan untuk membayar
pengeluaran umum atau negara.
Akuntansi
perpajakan (tax accounting) adalah bidang akuntansi yang mencatat,
menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial
yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan untuk menentukan jumlah
penghasilan kena pajak (penghasilan yang digunakan sebagai dasar penetapan
beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang diperoleh atau diterima dalam
suatu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban dan/atau pajak
penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak. Dalam profesi akuntansi perpajakan
terdapat jabatan TAX CONSULTANT.
Tax
consultant sebuah posisi jabatan penting sebagai ujung tombak dalam kaitan
dengan pajak. Tax consultant mempunyai tujuan, tanggung jawab,
hak, serta wewenang. Biasanya di dalam perusahaan yang besar bidang
keuangan dipimpin oleh seorang manajer keuangan. Manajer keuangan atau sering
disebut direksi keuangan melaporkan secara langsung kepada direktur keuangan
atau presiden direktur kemudian perusahaan menyerahkan laporannya kepada
Direktorat Jendral Pajak agar terhitung seberapa besar pajak yang harus
ditanggung oleh perusahaan.
·
Tanggung
Jawab Akuntan Pajak
Akuntan
pajak mempunyai beberapa tanggung jawab kepada publik, melalui pemerintah.
Tanggung jawab akuntan pajak adalah bukan untuk suatu kepalsuan dalam suatu
kewajiban pajak. Suatu kewajiban pajak adalah suatu pernyataan atau deklarasi
atas sanksi dari kecurangan yang berkaitan dengan perpajakan, serta informasi
dari hasil penyajian laporan keuangan adalah benar, dan lengkap.
·
Etika
Akuntan dalam Perpajakan
Statements
on Standards for Tax Services merupakan
pertimbangan etika umum yang mendasari standar yang dibuat oleh Tax
Executive Committee of the AICPA yang interpretasinya menggantikan
SRTP dan interpretasinya sejak 1 Oktober 2000. Yang menarik adalah pada kalimat
pembukaannya: “Standar praktek adalah lingkup dari penyebutan diri sebagai
seorang profesional. Anggota harus memenuhi tanggungjawabnya sebagai
profesional dengan mendukung dan mempertahankan standar yang dengan itu kinerja
profesionalnya bisa diukur”. Dalam kasus tersebut, indikasi terbaik dari
standar etika yang bisa dipenuhi oleh akuntan pajak bisa ditemukan dalam
standar tersebut.
Ada
6 (enam) standar yang ditunjukkan dalam SSTS, yaitu:
1.
Seorang akuntan pajak tidak boleh
menyarankan sebuah posisi kecuali ada kemungkinan realistik untuk kebaikan yang
berkelanjutan.
2.
Seorang akuntan pajak tidak boleh
membuat atau menandatangani return jika ini berada dalam posisi yang tidak
boleh disarankan menurut poin 1.
3.
Seorang akuntan pajak dapat
menyarankan sebuah posisi yang menurutnya tidak ceroboh selama ini bisa
diungkapkan.
4.
Seorang akuntan pajak berkewajiban
untuk menasehati klien tentang potensi hukuman di beberapa posisi, dan
menyarankan disklosur.
5.
Seorang akuntan pajak tidak boleh
menyarankan sebuah posisi yang “mengeksploitasi” proses seleksi audit IRS atau;
6.
Dilarang bertindak sekadar dalam
posisi “membantah”.
Menurut
standar ini, dikatakan tidak etis bila mengkapitulasi permintaan klien untuk
mengurangi liabilitas pajak klien sebenarnya, karena ketika menandatangani
return, anda berarti menyatakan bahwa return adalah benar, tepat, dan lengkap.
Bila menandatanganinya berarti anda terlibat kebohongan.
Pajak
ditentukan oleh self-assessment dan pelaporan. Dalam konteks
tersebut, sikap adil yang bisa dilakukan setiap orang adalah dengan mengawasi
diri sendiri. Masyarakat kita sering menggunakan sistem kehormatan yang besar
dan ini bisa dijalankan ketika sebagian besar orang diatur oleh sistem
kehormatan tersebut. Ada sesuatu yang berlawanan dengan kejujuran dan
kesejahteraan publik saat ada upaya untuk mengelak dari tujuan hukum spesifik
yang memberikan batasan pada klien yang ingin menghindari pembayaran segmen
pajak yang adil. Sistem pajak dapat diselewengkan oleh akuntan dan perusahaan
akuntansi yang menggunakan skema penghindaran-pajak. Bagian implisit dari semua
ini adalah sebuah rekognisi tanggungjawab akuntan dan perusahaannya untuk
mempertahankan kejelasan sistem pajak–untuk menghasilkan keseimbangan antara
keuntungan pajak yang diinginkan dan loophole yang bisa
melemahkan sistem.
·
Kompleksitas
Aturan Perpajakan dan Tuntutan Klien
Akuntan
dan perusahaan akuntansi perlu mengetahui tanggung jawabnya pada masyarakat
besar. Akuntan dan perusahaannya perlu tegas, karena profesionalismenya, untuk
mengikuti jalur etika. Bantuan yang sering digunakan adalah nilai moral personal
dan standar plus sebuah kultur dalam perusahaan yang melarang pelanggaran nilai
etika dalam mencapai tujuan organisasi. Sebuah filosofi manajemen kuat yang
mempertegas tindakan etika dan komunikasi jelas dari perilaku etika. Dalam
situasi ini, bahkan ketika menyebabkan kerugian klien, akuntan tetap akan
melakukan apa yang benar. Ancaman kehilangan lisensi akibat tindakan tidak
beretika adalah sebuah faktor, tapi ini bukanlah faktor primer. Berbagai
tantangan etika yang sering terjadi antara lain: kompleksitas dan perubahan
sifat dari hukum pajak, keterbatasan waktu untuk praktek, pengetahuan tentang
hukum pajak yang kompleks, tekanan dari klien untuk mengurangi liabilitas
pajak, dan kurangnya pemahaman klien terkait tanggungjawab profesional dan potensi
hukuman dari akuntan baik bagi praktisi pajak dan pembayar pajak.Fungsi Pajak
Fungsi
Pajak terdiri dari dari dua fungsi yaitu:
1.
Fungsi Budgetair
Fungsi Budgetair disebut fungsi utama atau fungsi fiscal
yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukan
dana secara optimal ke kas Negara berdasarkan undang – undang perpajakan yang
berlaku.
Fungsi Regulerend disebut juga fungsi tambahan karena hanya
sebagai pelengkap dari fungsi utama yaitu budgetair. Dalam hal ini, pajak
berfungsi sebagai alat yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan
tertentu. Contoh : pemerintah ingin memberantas/mengurangi kebiasaan
mabuk-mabukan dikalangan generasi muda maka pemerintah mengenakan pajak atas
minuman keras dengan demikian harga menjadi mahal dan diharapkan konsumsi
minuman keras menjadi berkurang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar