Rabu, 05 Desember 2012

ORGANISASI DAN MANAJEMEN

BENTUK ORGANISASI
1.    Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Sub sistem koperasi:
individu (pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2.    Ropke :
A.    Identifikasi Ciri Khusus
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
B.     Sub sistem
·         Anggota Koperasi
·         Badan Usaha Koperasi
·         Organisasi Koperasi
3.    Di Indonesia :
A.    Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
B.     Rapat Anggota,
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
o   Penetapan Anggaran Dasar
o   Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
o   Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
o   Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
o   Pengesahan pertanggung jawaban
o   Pembagian SHU
o   Penggabungan, pendirian dan peleburan
PENGAWAS
A.    Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
B.     UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
PENGELOLA
·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
·         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·         Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
POLA MANAJEMEN
·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
ANGGOTA KOPERASI
A. Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
·         Orang-orang
·         Badan HUkum Koperasi.
B. Kewajiban Para Anggota, meliputi :
·         Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
·         Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
·         Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
·         Aktif dalam proses usaha koperasi
·         Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
·         Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
C. Hak Para Anggota, meliputi :
·         Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
·         Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
·         Mendapatkan pelayanan yang sama
·         Melakukan pengawasan jalannya koperasi
·         Menerima bagian dari SHU
·         Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
·         Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART 
D. Berhenti / diberhentikan sebagai anggota :
·         Minta berhenti atas kmauan sendiri
·         Meninggal dunia.
·         Di berhentikan oleh pengurus, karena :
o   Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
o   Merugikan Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
A.    Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
            ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi       dalam  Koperasi.
( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya     diatur dalam angagaran Dasar.
B. Dalam Rapat Anggota menetapkan:
            - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
            - KebijaksaNaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
            - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
            - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
            - Pembagian Sisa hasil Usaha.
              Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
PENGURUS
A.    Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
B.     Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
C.      Tugas Pengurus
            - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
            - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
            - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
            - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
            - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
            - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
PENGURUS LANJUTAN
A. Wewenang Pengurus
            - Mewakili Koperasi di dalam maupun diluar pengadilan.
- Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
            - Melakukan tindakan dan uapaya bagi kepentingan dan       kemanfaatan Koperasi.
B. Pasal 32 ayat 1 UU No 25 Tahun 1992 disebutkan  :
“ Pengurus Koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengeLola usaha. “
Pengelola ini disebut dengan ‘Manajer’.  Rencana pengangkatan harus diajukan dan mendapat persetujuan  Rapat Anggota dan pengangkatan harus disertai Dasar HUkum.
MANAGER/PENGELOLA
A.    Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
B.     Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
C.     Tugas dan tanggung jawan pengelola :
            -Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam       menyusun perencanaan.
            -           Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurussecara efektif dan efisien.
            -           Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas     bawahannya.
            -           Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
PENGAWAS/BADAN PEMERIKSA
A.    Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
B.     Pasal 38
            1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan   dan pengelolaan koperasi.
                        b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
            2. Pengawas berwenang :
                        a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
                        b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
            3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
DEWAN PENASEHAT
A.    Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
B.     Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.

Minggu, 11 November 2012

PERANAN KOPERASI DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN EKONOMI INDONESIA


Pendahuluan

          Sebelum saya membahas pokok bahasan yang akan saya jelaskan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan definisi dan hal-hal yang berkaitan dari koperasi itu sendiri adalah sebagai berikut :
          Pada masa sekarang ini secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang meningkat. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembanganya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
          Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
          Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya. Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.Jika Koperasi  mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.

Sejarah Singkat Koperasi Indonesia

          Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
          Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.  Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah - pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
          Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Pembahasan
         
Pengertian Koperasi

          Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko (co) dan operasi (operation). Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
          Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demimemajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampubekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Macam-macam Koperasi

          Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa diketahui berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.

1.     Macam-macam koperasi berdasarkan jenis usaha.   
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :

a.    Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh : beras, gula, kopi, tepung, dll. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.

b.    Koperasi Kredit

Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Lalu modal yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota yang membutuhkan. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi. Keuntungan meminjam modal ke koperasi adalah bunga uang pinjaman sangatlah ringan, pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur, dan bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha

c.    Koperasi Produksi

Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dll. Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya.

Fungsi  dan Peran Koperasi

Fungsi Koperasi

1.             Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2.            Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3.            Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4.           Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Peran dan Tugas Koperasi

1.             Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat Indonesia
2.            Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3.           Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Tujuan koperasi

          Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk :
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Jenis-jenis koperasi 

1.     Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.    Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.    Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.    Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.    Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya

Prinsip koperasi, peran & fungsi koperasi

Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi

Sedangkan menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1)    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2)   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4)   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5)   Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
                                                                                                                            
Peranan koperasi dalam pembangunan social dan ekonomi Indonesia
a.    Pembangunan social
·         Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanansosial masyarakat yang lebih baik
·         Mendrong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, melindungi hak dan kewajiban setiap orang
·         Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
    
b.    Pembangunan ekonomi
·         Koperasi dapat merubah secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang    semula berpikir tradisional menjadi termotivasi dan akan memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri.
·         Koperasi dapat menjadi pencipta pasar baru dan sumber inovasi
·         Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat
·         Peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin, dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan                                                  
·         Peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan    Latihan manager, karyawan, dan anggota.
·         Transformasi secara bertahap para petani yang orintasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu system ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
·         Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
·         Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.


Manfaat koperasi berdasarkan fungsi dan peran koperasi

Manfaat koperasi berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.

1.     Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi

          Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi :
a)    Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh            koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya
b)   Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu
c)    Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya

2.    Manfaat Kopera di bidang sosial

Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang sosial :  
1.     Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram
2.    Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan - hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan
3.    Mendidik anggota - anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan

Kesimpulan

          Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya.
          Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya  jumlah koperasi, jumlah anggota  dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi,sangat prosfektif untuk dikembangkan.Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen  dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
          Disini saya mengucapkan terimakasih kepada para narasumber yang saya cantumkan di daftar pustaka, yang dimana artikelnya telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah saya, dan disini juga saya meminta maaf kepada nara sumber yang bersangkutan karena dalam mengerjakan makalah ini saya melakukan pengeditan terhadap artikel anda agar makalah yang saya buat terlihat sedikit menarik 

sumber