Sabtu, 23 Maret 2013

Wajah Hukum di Indonesia



Apasih yang dimaksud hukum ?
Apasih fungsi hukum ?
Gimana sih wajah hukum di Indonesia ?

Hukum

Hukum adalah suatu kata yang mempunyai makna tentang sekumpulan peraturan yang berisi perintah maupun larangan yang di buat oleh negara atau oleh pihak yang berwenang, sehingga dapat berfungsi untuk masyarakat demi terciptanya ketertiban dan kedamaian yang ada dalam masyarakat dan disertai sanksi bagi semua masyarakat yang melanggar hukum yang berlaku.
Pada dasarnya reformasi hukum harus menyentuh tiga komponen hukum yang disampaikan oleh Lawrence Friedman yang meliputi:
  1. Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
  2. Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untukmenciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.
  3. Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri.
Keprihatinan yang mendalam tentunya melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat. Ketiadaan keadilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum , ketidakhormatan pada hukum , ketidakpercayaan pada hukum serta adanya penyalahgunaan hukum . Sejumlah masalah yang layak dicatat berkenaan dengan bidang hukum antara lain:
  1. Sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial
  2. Belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan social
  3. Inkonsistensi dalam penegakan hukum
  4. Masih adanya intervensi terhadap hukum
  5. Lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat
  6. Rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap penegakan hukum
  7. Belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegak hukum 

Fungsi Hukum

Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum dapat terdiri dari:
  1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak.
  2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin Hukum dengan sifat dan wataknya yang antara lain memiliki daya mengikat baik fisik maupun psikologis.bisa penjatuhan hukuman nyata dan takut berbuat yang merupakan kekangan.
  3. Sebagai sarana penggerak pembangunan Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didaya gunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
  4. sebagai fungsi kritis, dewasa ini berkenbang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.


Wajah hukum di Indonesia 

 Seperti yang kita ketahui di dalam hukum di Indonesia yang kuat dialah yang menang atau yang dimaksud bahwa mereka mereka yang mempunyai banyak uang bisa membeli hukum sedangkan yang tidak, hanya bisa pasrah dan menjadi korban hukum tersebut . Tidak adanya hukum yang memberi keadilan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada sistem hukum. Padahal tidak mungkin kita bisa membangun demokrasi yang sehat tanpa ada sistem hukum yang bisa diandalkan.

Inilah sebenarnya tantangan terberat pemerintah pascareformasi. Bagaimana kita bisa membangun sistem hukum yang bisa dipercaya. Itu membutuhkan dukungan hadirnya aparat hukum yang bukan hanya memiliki integritas tinggi, tetapi memiliki kompetensi yang tinggi.

Sekarang ini kita menghadapi kondisi di mana aparat penegak hukum sangat tidak bisa dipercaya. Mereka bukanlah penegak hukum yang mengawal bagaimana peraturan seharusnya dijalankan, tetapi hanya sekumpulan orang yang yang rakus akan materi dan tega untuk memperdagangkan hukum.

Terungkapnya kasus Gayus Tambunan menjadi pembenaran bobroknya sistem hukum kita. Bagaimana bisa mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim bisa bersekongkol untuk merekayasa sebuah tindakan korupsi yang dilakukan aparat pajak, hanya karena ada uang yang bisa mereka dapatkan dari sana.

            Begitu banyak kasus yang secara sengaja direkayasa karena ada permainan uang di sana. Hukum bisa dibeli oleh mereka-mereka yang memiliki uang yang banyak.

            Sekarang ini hukum hanya tegas kepada mereka yang tidak berdaya. Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. 

            Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. 

            Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan.

            Begitulah wajah hukum di Indonesia yang hanya tegas kepada mereka yang tidak berdaya atau mempunyai banyak uang untuk membeli hukum tersebut . tidak seperti para koruptor yang sudah jelas mengambil uang rakyak atau negara bermilyar milyar tetapi tidak ditegaskan dalam pengambilan tindakan untuk menegakan hukumnya . 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar