Jumat, 01 Mei 2015

DISELOSURE

PENDAHULUAN

Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada para user. User dalam hal ini adalah para pengguna dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu saja yang menjadi useradalah para kreditor, investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah. Sedangkan user untuk public entityyang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah bersangkutan, masyarakat, dan investor. Dan concern di tulisan ini pengungkapan laporan keuangan untuk entitas swasta. Adapun pengelompokan jenis pengungkapan informasi antara lain adalah pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), Anggrahini (2009). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang (contoh: mandatory disclosure dalam laporan tahunan bagi perusahaan yang go publik dalam pasar modal Indonesia diatur dalam Kep-38/PM/1996 Tanggal 17 Januari 1996). Sedangkan pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Menurut Zubaidah dan Zulkifar (2005), pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Dua jenis pengungkapan ini dapat ditemui di laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan-perusahaan yang sudah listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perlu dibedakan antara laporan keuangan tahunan dengan laporan tahunan. Perbedaannya adalah laporan keuangan tahunan hanya menyajikan informasi yang bersifat financial dalam satu tahun buku sedangkan laporan tahunan men-coversemua informasi keuangan maupun non keuangan perusahaan sesuai dengan batasan-batasan tertentu dalam satu tahun buku. Secara konseptual, pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan, Suwardjono (2005). Tujuan pengungkapan adalah menyediakan informasi yang memadai bagi para pengguna untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Pengungkapan dalam hal ini dapat dikelompokkan sebagai pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku sedangkan pengungkapan sukarela merupakan pengungkapan yang tidak diatur dalam peraturan yang berlaku. Teori pensignalan (signaling theory) yang melandasi pengungkapan sukarela ini, Suwardjono (2005). Dengan mengungkapkan informasi yang bersifat private yang tidak diwajibkan, manajemen berharap informasi tersebut merupakan good news bagi investor atau pemegang saham dan merupakan bentuk kredibilitas manajemen. Namun pada dasarnya, tingkat pengungkapan yang tepat tetap harus memperhatikan kos dan manfaat, karena belum tentu tingginya kos yang dikeluarkan untuk menghasilkan informasi akan seiring dengan besarnya manfaat yang diterima oleh perusahaan. Menurut Hendrikson (1994) dalam Subiyantoro dan Saarce Elsye Hatane (2007) ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan yaitu cukup (adequate), wajar (fair), dan lengkap (full). Pengungkapan cukup adalah yang paling lazim dipergunakan dari tiga pernyataan itu, meskipun hal ini menyiratkan hanya pengungkapan minimum yang serasi dengan tujuan negatif untuk membuat laporan tidak menyesatkan. Wajar dan lengkap merupakan konsep yang lebih positif. pengungkapan yang wajar secara tak langsung merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama bagi semuauser yang berkepentingan dengan perusahaan. Pengungkapan yang lengkap menyiratkan penyajian semua informasi yang relevan. Pengungkapan yang layak mengenai informasi yang signifikan bagi para investor dan pihak lainnya hendaknya cukup, wajar dan lengkap.
 PEMBAHASAN
Pengertian Disclosure/Pengungkapan Pelaporan Keuangan
Kata Disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan. Jika kita kaitkan dengan data, Disclosure berarti memberikan data yang bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat maka tujuan dari pengungkapan (Disclosure) tersebut tidak akan tercapai. Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas yaitu penyampaian informasi keuangan tentang suatu perusahaan di dalam laporan keuangan biasanya laporan tahunan. Sehingga dalam laporan tahunan diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:
  1. Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclousure)
Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan informasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya diubah melalui Keputusan Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industri.
  1. Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure)
Salah satu cara untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan adalah melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas untuk membantu investor dalam memahami strategi bisnis manajemen. Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai. Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:
  1. Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
Disclosure yang minimal harus ada sehingga ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.
  1. Fair disclosure (pengungkapan wajar)
Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca potensial dari laporan keungan.
  1. Full disclosure (pengungkapan penuh)
Berarti penyajian semua informasi yang relevan. Bagi beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian informasi secara berlebih-lebihan dan tidak tepat. Informasi yang berlebih-lebihan adalah berbahaya karena penyajian informasi dengan detail terlalu banyak justru akan menyembunyikan informasi yang penting dan membuat laporan keuangan menjadi sukar diinterpretasikan. Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas adalah pengungkapan yang cukup (Adequate).
Pengungkapan (Disclosure) dalam Laporan Keuangan
Tujuan dari Disclosure adalah untuk memberikan informasi yang penting dan relevan kepada para pemakai laporan keuangan, sehingga dapat membantu mereka dalam membuat keputusan dengan cara yang terbaik. Ini berarti bahwa informasi yang tidak material atau relevan harus diabaikan apabila kita mengaharapkan bahwa informasi yang disajikan itu mempunyai makna dan dapat dimengerti.Laporan keuangan perusahaan ditujukan kepada pemegang saham, investor, dan kreditur. Pengungkapan juga diberikan kepada pegawai, konsumen, pemerintah dan masyarakat umum, tetapi pihak-pihak ini dipandang sebagai penerima kedua dari laporan keuangan dan bentuk-bentuk lain pengungkapan.
Dalam SFAC No. 1 FASB (1980) menyebutkan bahwa tujuan pelaporan keuangan tidak terbatas pada isi dari laporan keuangan. Dengan kata lain cakupan pelaporan keuangan adalah lebih luas dibandingkan dengan laporan keuangan.
Tujuan pelaporan keuangan yang terdapat dalam SFAC No.1 adalah sebagai berikut :
  1. Pelaporan keuangan memberikan informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditor dan pemakai lainnya dalam mengambil keputusan investasi, kredit dan yang serupa lainnya secara rasional. Informasi tersebut bersifat komprehensif.
  2. Pelaporan keuangan memberikan informasi untuk membantu investor, kreditor dan pemakai lainnya dalam menilai jumlah, pengakuan dan ketidak pastian tentang penerimaan kas bersih yang berkaitan dengan perusahaan.
  3. Pelaporan keuangan memberikan informasi tentang sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan, kalim terhadap sumber-sumber tersebut dan pengaruh transaksi, peristiwa, dan kondisi mengubah sumber-sumber ekonomi dan klaim terhadap sumber tersebut.
  4. Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang hasil usaha suatu perusahan selama periode tertentu.
  5. Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana perusahaan memperoleh dan membelanjakan kas, pinjaman dan pembayarannya, transaksi modal, termasuk deviden dan distribusi lainnya terhadap sumber ekonomi perusahaan kepada pemilik serta faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi likuiditas dan solvensi perusahaan.
  6. Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana manajemen perusahaan mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada pemilik atas pemakain sumber ekonomi yang dipercayakan kepadanya.
  7. Pelaporan keuangan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi manajer dan direktur sesuai kepentingan pemilik.
Metode Pengungkapan (Disclosure)
Pengungkapan meliputi keseluruhan proses pelaporan. Namun demikian ada beberapa metode yang berbeda dalam mengungkapkan informasi yang dianggap penting. Pemilihan metode yang terbaik dari pengungkapan pada setiap kasus tergantuing pada sifat informasi yang bersangkutan dan kepentingan relatifnya. Metode yang umum digunakan dalam pengungkapan informasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
  1. Bentuk dan susunan laporan yang formal.
  2. Terminologi dan penyajian yang terperinci.
  3. Informasi sisipan.
  4. Catatan kaki.
  5. Ikhtisar tambahan dan skedul-skedul.
  6. Komentar dalam laporan auditor.
  7. Pernyataan Direktur Utama atau Ketua Dewan Komisaris.
Pertanyaan dan Jawaban
  1. Mandatory Disclousure merupakan kata lain dari…
A. Pengungkapan Wajib
B. Pengungkapan Sukarela
C. Pengungkapan Seadanya
D. Pengungkapan Kebenaran
Jawaban: A
  1. Berikut ini ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, kecuali..
A. Adequate disclosure
B. Voluntary Disclosure
C. Fair disclosure
D. Full disclosure
Jawaban: B
  1. Kata Disclosure memiliki arti yaitu..
A Kebenaran
B. Kebohongan
C. Pengungkapan
D.Kepercayaan
Jawaban: C
  1. Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu
A. Pengungkapan Wajib
B. Pengungkapan Sebenarnya
C. Pengungkapan Sukarela
D. Jawaban A dan C benar
Jawaban: D
  1. Untuk memberikan informasi yang penting dan relevan kepada para pemakai laporan keuangan, sehingga dapat membantu mereka dalam membuat keputusan dengan cara yang terbaik. Merupakan ….. dari Disclosure
A. Manfaat
B. Misi
C. Tujuan
D. Kewenangan
Jawaban: C
SUMBER :
Bapepam. 1996. Ketentuan Penyajian Laporan Tahunan: Kep-38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 Nomor VIII.G.2
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 1. Jakarta : Salemba Empat.
Subiyantoro, Edy dan Saarce Elsye Hatane, 2007, Dampak Perubahan Kultur Masyarakat Terhadap Praktik Pengungkapan Laporan Keuangan Perusahaan Publik Di Indonesia, Jurnal Mnajemen Dan Kewirausahaan, Vol. 9, No. 1, Maret.
Suwardjono, 2005. Teori Akuntansi: Pengungkapan Pelaporan Keuangan (Edisi III). Yogyakarta: BPFE.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar