PENDAHULUAN
Pengungkapan (disclosure) merupakan upaya transparansi
perusahaan/entitas dalam menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun
non keuangan) kepada para user. User dalam hal ini adalah para pengguna
dari informasi tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas
swasta (private) tentu saja yang menjadi useradalah para kreditor,
investor, manajer, karyawan, dan bahkan pemerintah.
Sedangkan user untuk public entityyang saat ini juga sudah menerapkan
upaya transparansi sebagai bentuk akuntanbilitas dari laporan
keuangannya adalah pemerintah bersangkutan, masyarakat, dan investor.
Dan concern di tulisan ini pengungkapan laporan keuangan untuk entitas
swasta. Adapun pengelompokan jenis pengungkapan informasi antara lain
adalah pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan
sukarela (voluntary disclosure), Anggrahini (2009). Pengungkapan wajib
merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh peraturan yang berlaku,
dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh lembaga yang
berwenang (contoh: mandatory disclosure dalam laporan tahunan bagi
perusahaan yang go publik dalam pasar modal Indonesia diatur
dalam Kep-38/PM/1996 Tanggal 17 Januari 1996). Sedangkan pengungkapan
sukarela yaitu pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Menurut
Zubaidah dan Zulkifar (2005), pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan
butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa
diharuskan oleh peraturan yang berlaku. Dua jenis pengungkapan ini dapat
ditemui di laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan-perusahaan
yang sudah listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perlu dibedakan antara
laporan keuangan tahunan dengan laporan tahunan. Perbedaannya adalah
laporan keuangan tahunan hanya menyajikan informasi yang bersifat
financial dalam satu tahun buku sedangkan laporan tahunan men-coversemua
informasi keuangan maupun non keuangan perusahaan sesuai dengan
batasan-batasan tertentu dalam satu tahun buku. Secara konseptual,
pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan,
Suwardjono (2005). Tujuan pengungkapan adalah menyediakan informasi yang
memadai bagi para pengguna untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam
pengambilan keputusan. Pengungkapan dalam hal ini dapat dikelompokkan
sebagai pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan
sukarela (voluntary disclosure). Pengungkapan wajib merupakan
pengungkapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku sedangkan
pengungkapan sukarela merupakan pengungkapan yang tidak diatur dalam
peraturan yang berlaku. Teori pensignalan (signaling theory) yang
melandasi pengungkapan sukarela ini, Suwardjono (2005). Dengan
mengungkapkan informasi yang bersifat private yang tidak diwajibkan,
manajemen berharap informasi tersebut merupakan good news bagi investor
atau pemegang saham dan merupakan bentuk kredibilitas manajemen. Namun
pada dasarnya, tingkat pengungkapan yang tepat tetap harus memperhatikan
kos dan manfaat, karena belum tentu tingginya kos yang dikeluarkan
untuk menghasilkan informasi akan seiring dengan besarnya manfaat yang
diterima oleh perusahaan. Menurut Hendrikson (1994) dalam Subiyantoro
dan Saarce Elsye Hatane (2007) ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya
diusulkan yaitu cukup (adequate), wajar (fair), dan lengkap (full).
Pengungkapan cukup adalah yang paling lazim dipergunakan dari tiga
pernyataan itu, meskipun hal ini menyiratkan hanya pengungkapan minimum
yang serasi dengan tujuan negatif untuk membuat laporan tidak
menyesatkan. Wajar dan lengkap merupakan konsep yang lebih positif.
pengungkapan yang wajar secara tak langsung merupakan tujuan etis agar
memberikan perlakuan yang sama bagi semuauser yang berkepentingan dengan
perusahaan. Pengungkapan yang lengkap menyiratkan penyajian semua
informasi yang relevan. Pengungkapan yang layak mengenai informasi yang
signifikan bagi para investor dan pihak lainnya hendaknya cukup, wajar
dan lengkap.
PEMBAHASAN
Pengertian Disclosure/Pengungkapan Pelaporan Keuangan
Kata Disclosure memiliki arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan.
Jika kita kaitkan dengan data, Disclosure berarti memberikan data yang
bermanfaat kepada pihak yang memerlukan. Jadi data tersebut harus
benar-benar bermanfaat, karena apabila tidak bermanfaat maka tujuan dari
pengungkapan (Disclosure) tersebut tidak akan tercapai. Pengungkapan
laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian informasi.
Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas
yaitu penyampaian informasi keuangan tentang suatu perusahaan di dalam
laporan keuangan biasanya laporan tahunan. Sehingga dalam laporan
tahunan diketahui seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan
oleh perusahaan.
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:
- Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclousure)
Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan minimum yang disyaratkan oleh
peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan informasi
bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan
publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan
Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan
tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995,
yang selanjutnya diubah melalui Keputusan Ketua Bapepem No.
Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi semua perusahaan yang telah melakukan
penawaran umum dan perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui
dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur
tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten atau
perusahaan publik untuk setiap jenis industri.
- Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure)
Salah satu cara untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan adalah
melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas untuk
membantu investor dalam memahami strategi bisnis manajemen. Pengungkapan
Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara
sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku.
Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau
informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik
utama yang mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan,
kondisi ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai
tambah) adalah merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak
diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan penyajian yang wajar
dan relevan dengan kebutuhan pemakai. Luas pengungkapan mengalami
perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh perkembangan
ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi, kepemilikan
perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang.
Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:
- Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
Disclosure yang minimal harus ada sehingga ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.
- Fair disclosure (pengungkapan wajar)
Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan perlakuan yang sama kepada
semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca potensial dari
laporan keungan.
- Full disclosure (pengungkapan penuh)
Berarti penyajian semua informasi yang relevan. Bagi beberapa pihak Full
Disclosure berarti penyajian informasi secara berlebih-lebihan dan
tidak tepat. Informasi yang berlebih-lebihan adalah berbahaya karena
penyajian informasi dengan detail terlalu banyak justru akan
menyembunyikan informasi yang penting dan membuat laporan keuangan
menjadi sukar diinterpretasikan. Yang paling umum digunakan dari ketiga
konsep diatas adalah pengungkapan yang cukup (Adequate).
Pengungkapan (Disclosure) dalam Laporan Keuangan
Tujuan dari Disclosure adalah untuk memberikan informasi yang penting
dan relevan kepada para pemakai laporan keuangan, sehingga dapat
membantu mereka dalam membuat keputusan dengan cara yang terbaik. Ini
berarti bahwa informasi yang tidak material atau relevan harus diabaikan
apabila kita mengaharapkan bahwa informasi yang disajikan itu mempunyai
makna dan dapat dimengerti.Laporan keuangan perusahaan ditujukan kepada
pemegang saham, investor, dan kreditur. Pengungkapan juga diberikan
kepada pegawai, konsumen, pemerintah dan masyarakat umum, tetapi
pihak-pihak ini dipandang sebagai penerima kedua dari laporan keuangan
dan bentuk-bentuk lain pengungkapan.
Dalam SFAC No. 1 FASB (1980) menyebutkan bahwa tujuan pelaporan keuangan
tidak terbatas pada isi dari laporan keuangan. Dengan kata lain cakupan
pelaporan keuangan adalah lebih luas dibandingkan dengan laporan
keuangan.
Tujuan pelaporan keuangan yang terdapat dalam SFAC No.1 adalah sebagai berikut :
- Pelaporan keuangan memberikan informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditor dan pemakai lainnya dalam mengambil keputusan investasi, kredit dan yang serupa lainnya secara rasional. Informasi tersebut bersifat komprehensif.
- Pelaporan keuangan memberikan informasi untuk membantu investor, kreditor dan pemakai lainnya dalam menilai jumlah, pengakuan dan ketidak pastian tentang penerimaan kas bersih yang berkaitan dengan perusahaan.
- Pelaporan keuangan memberikan informasi tentang sumber-sumber ekonomi suatu perusahaan, kalim terhadap sumber-sumber tersebut dan pengaruh transaksi, peristiwa, dan kondisi mengubah sumber-sumber ekonomi dan klaim terhadap sumber tersebut.
- Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang hasil usaha suatu perusahan selama periode tertentu.
- Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana perusahaan memperoleh dan membelanjakan kas, pinjaman dan pembayarannya, transaksi modal, termasuk deviden dan distribusi lainnya terhadap sumber ekonomi perusahaan kepada pemilik serta faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi likuiditas dan solvensi perusahaan.
- Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana manajemen perusahaan mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada pemilik atas pemakain sumber ekonomi yang dipercayakan kepadanya.
- Pelaporan keuangan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi manajer dan direktur sesuai kepentingan pemilik.
Metode Pengungkapan (Disclosure)
Pengungkapan meliputi keseluruhan proses pelaporan. Namun demikian ada
beberapa metode yang berbeda dalam mengungkapkan informasi yang dianggap
penting. Pemilihan metode yang terbaik dari pengungkapan pada setiap
kasus tergantuing pada sifat informasi yang bersangkutan dan kepentingan
relatifnya. Metode yang umum digunakan dalam pengungkapan informasi
dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
- Bentuk dan susunan laporan yang formal.
- Terminologi dan penyajian yang terperinci.
- Informasi sisipan.
- Catatan kaki.
- Ikhtisar tambahan dan skedul-skedul.
- Komentar dalam laporan auditor.
- Pernyataan Direktur Utama atau Ketua Dewan Komisaris.
Pertanyaan dan Jawaban
- Mandatory Disclousure merupakan kata lain dari…
A. Pengungkapan Wajib
B. Pengungkapan Sukarela
C. Pengungkapan Seadanya
D. Pengungkapan Kebenaran
Jawaban: A
- Berikut ini ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, kecuali..
A. Adequate disclosure
B. Voluntary Disclosure
C. Fair disclosure
D. Full disclosure
Jawaban: B
- Kata Disclosure memiliki arti yaitu..
A Kebenaran
B. Kebohongan
C. Pengungkapan
D.Kepercayaan
Jawaban: C
- Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu
A. Pengungkapan Wajib
B. Pengungkapan Sebenarnya
C. Pengungkapan Sukarela
D. Jawaban A dan C benar
Jawaban: D
- Untuk memberikan informasi yang penting dan relevan kepada para pemakai laporan keuangan, sehingga dapat membantu mereka dalam membuat keputusan dengan cara yang terbaik. Merupakan ….. dari Disclosure
A. Manfaat
B. Misi
C. Tujuan
D. Kewenangan
Jawaban: C
SUMBER :
Bapepam. 1996. Ketentuan Penyajian Laporan Tahunan: Kep-38/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 Nomor VIII.G.2
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005. AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 1. Jakarta : Salemba Empat.
Subiyantoro, Edy dan Saarce Elsye Hatane, 2007, Dampak Perubahan Kultur
Masyarakat Terhadap Praktik Pengungkapan Laporan Keuangan Perusahaan
Publik Di Indonesia, Jurnal Mnajemen Dan Kewirausahaan, Vol. 9, No. 1,
Maret.
Suwardjono, 2005. Teori Akuntansi: Pengungkapan Pelaporan Keuangan (Edisi III). Yogyakarta: BPFE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar